Tanggal Registrasi | : | 21-01-2019 |
No. Perkara | : | 8/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Konsiderans menimbang huruf b frasa "pemeluk agama", Pasal 3 huruf a kata "masyarakat", Pasal 4 kata "produk", Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1); Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait dengan pasal aquo dimana Pemohon tidak mendapatkan pembatasan-pembatasan mengenai persoalan halal tidak halalnya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksi halalnya, sehingga Pemohon menjadi kesulitan mendapatkan produk tertentu yang menurut UU aquo ditetapkan harus bersertifikat halal. Dan Pemohon tidak mendapatkan ketidakpastian mengenai waktu berlakunya UU aquo, bahwa Pemerintah sudah harus menerbitkan Peraturan pelaksanaan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU aquo diundangkan, hal ini merugikan Pemohon yang membuat adanya ketidakpastian dalam ketentuan ini. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430