Tanggal Registrasi | : | 11-01-2019 |
No. Perkara | : | 7/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2011 No. 116) Pasal 14 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh pasal aquo, dimana Pemohon sudah menjadi peserta asuransi kesehatan swasta, akan tetapi pasal aquo mewajibkan Pemohon ikut asuransi BPJS sehingga terjadi double asuransi, sehingga pasal aquo tidak memberikan perlindungan hukum untuk menentukan sendiri terkait pemilihan asuransi kesehatan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430