Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-01-2019
No. Perkara : 7/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2011 No. 116) Pasal 14 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh pasal aquo, dimana Pemohon sudah menjadi peserta asuransi kesehatan swasta, akan tetapi pasal aquo mewajibkan Pemohon ikut asuransi BPJS sehingga terjadi double asuransi, sehingga pasal aquo tidak memberikan perlindungan hukum untuk menentukan sendiri terkait pemilihan asuransi kesehatan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: