Tanggal Registrasi | : | 11-01-2019 |
No. Perkara | : | 6/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 58 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo mengakibatkan lahirnya diskriminasi hak diantaranya hak-hak yang tidak diberikan kepada para guru honorer, hak perawat dan profesi lain yang telah melakukan pengabdian dalam bidang profesinya untuk dapat menjadi ASN |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430