Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-01-2019
No. Perkara : 6/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 58 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo mengakibatkan lahirnya diskriminasi hak diantaranya hak-hak yang tidak diberikan kepada para guru honorer, hak perawat dan profesi lain yang telah melakukan pengabdian dalam bidang profesinya untuk dapat menjadi ASN
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: