Tanggal Registrasi | : | 04-01-2019 |
No. Perkara | : | 4/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penjelasan Pasal 2 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan terkait pasal aquo, yaitu frasa "keadaan tertentu" dan frasa "yaitu apabila tindak pdana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi", bahwa rumusan frasa aquo tidak mampu menjangkau tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara pada pos pendapatan negara, sehingga pelaku tindak pidana korupsi terhadap pendapatan negara tidak dapat dipidana mati. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430