Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-01-2019
No. Perkara : 4/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penjelasan Pasal 2 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan terkait pasal aquo, yaitu frasa "keadaan tertentu" dan frasa "yaitu apabila tindak pdana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi", bahwa rumusan frasa aquo tidak mampu menjangkau tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara pada pos pendapatan negara, sehingga pelaku tindak pidana korupsi terhadap pendapatan negara tidak dapat dipidana mati.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: