Tanggal Registrasi | : | 04-01-2019 |
No. Perkara | : | 2/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 angka (1) dan Pasal 2 ayat (1) Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka (14), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 39 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait pasal a quo yang menghilangkan pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian dan perlakuan yang sama bagi pendidik PAUD non formal di hadapan hukum; menghilangkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pendidik PAUD nonformal; menghilangkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui profesi bagi pendidik PAUD nonformal. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430