Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-01-2019
No. Perkara : 1/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) bertentangan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait dengan Pasal a quo yang telah mengabdi menjadi tenaga guru honorer seakan sia-sia atas kebijakan pemerintah dikarenakan merasa tidak mendapat keadilan dan mempersempit ruang dan peluang Tenaga Honorer untuk diangkat menjadi CPNS, yaitu batasan maksimal usia 35 tahun serta minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional (S-1)
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan