Tanggal Registrasi | : | 04-01-2019 |
No. Perkara | : | 1/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) bertentangan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait dengan Pasal a quo yang telah mengabdi menjadi tenaga guru honorer seakan sia-sia atas kebijakan pemerintah dikarenakan merasa tidak mendapat keadilan dan mempersempit ruang dan peluang Tenaga Honorer untuk diangkat menjadi CPNS, yaitu batasan maksimal usia 35 tahun serta minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional (S-1) |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430