Tanggal Registrasi | : | 04-01-2019 |
No. Perkara | : | 3/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 5 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait pasal a quo sepanjang frasa "Untuk 1 (satu) kali masa jabatan" yang mengatur masa jabatan anggota BPK hanya 2 (dua) periode saja, sehingga membuat Pemohon terhalang dan tidak bisa lagi dipilih kembali untuk menjabat sebagai anggota BPK, dan membatasi terhadap umur/usia pensiun yang diatur dalam UU a quo belum terpenuhi yaitu usia 67 Tahun. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430