Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-01-2019
No. Perkara : 3/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 5 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait pasal a quo sepanjang frasa "Untuk 1 (satu) kali masa jabatan" yang mengatur masa jabatan anggota BPK hanya 2 (dua) periode saja, sehingga membuat Pemohon terhalang dan tidak bisa lagi dipilih kembali untuk menjabat sebagai anggota BPK, dan membatasi terhadap umur/usia pensiun yang diatur dalam UU a quo belum terpenuhi yaitu usia 67 Tahun.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan