Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-01-2019
No. Perkara : 3/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 5 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait pasal a quo sepanjang frasa "Untuk 1 (satu) kali masa jabatan" yang mengatur masa jabatan anggota BPK hanya 2 (dua) periode saja, sehingga membuat Pemohon terhalang dan tidak bisa lagi dipilih kembali untuk menjabat sebagai anggota BPK, dan membatasi terhadap umur/usia pensiun yang diatur dalam UU a quo belum terpenuhi yaitu usia 67 Tahun.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: