Tanggal Registrasi | : | 06-12-2018 |
No. Perkara | : | 102/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan akibat Pasal a quo untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam setiap kehadiran UU yang berlaku, dan dirugikan dengan adanya norma a quo karena secara keilmuan hukum pidana dalam pemberlakuan "criminal justice system" di Indonesia sebagai Negara yang mendeklarasikan diri sebagai Negara Hukum dimana asas "Due Process of Law" merupakan suatau proses yang harus dijalankan oleh Negara cq Aparat Penegak Hukum yang telah diatur dalam KUHAP namun hal tersebut diabaikan oleh UU a quo |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430