Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-12-2018
No. Perkara : 102/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan akibat Pasal a quo untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam setiap kehadiran UU yang berlaku, dan dirugikan dengan adanya norma a quo karena secara keilmuan hukum pidana dalam pemberlakuan "criminal justice system" di Indonesia sebagai Negara yang mendeklarasikan diri sebagai Negara Hukum dimana asas "Due Process of Law" merupakan suatau proses yang harus dijalankan oleh Negara cq Aparat Penegak Hukum yang telah diatur dalam KUHAP namun hal tersebut diabaikan oleh UU a quo
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: