Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-12-2018
No. Perkara : 101/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 168 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya frasa "dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri" dengan perhitungan kerugian Pemohon meliputi uang pesangon 2x ketentuan sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) dan Pemohon merasa dirugikan oleh Pasal 168 ayat (1) berlakunya frasa "dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri"
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: