Tanggal Registrasi | : | 06-12-2018 |
No. Perkara | : | 101/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 168 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya frasa "dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri" dengan perhitungan kerugian Pemohon meliputi uang pesangon 2x ketentuan sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) dan Pemohon merasa dirugikan oleh Pasal 168 ayat (1) berlakunya frasa "dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri" |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430