Tanggal Registrasi | : | 06-12-2018 |
No. Perkara | : | 99/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf i bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon masih aktif berpolitik dan menjadi kader/pengurus di salah satu partai politik, dan memiliki keinginan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021, akan tetapi keinginan Pemohon potensial terhalang oleh Pasal a quo yang mensyaratkan calon kepala daerah harus bebas dari perbuatan tercela (penjelasan pasal a quo), status Pemohon dikategorikan "pernah melakukan perbuatan tercela" yang mengakibatkan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430