Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-11-2018
No. Perkara : 97/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301) Pasal 34 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan akibat Pasal a quo sepanjang frasa"jenjang pendidikan dasar", apabila tidak dimaknai "bentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menegah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat, sementara syarat calon Presiden/Wakil Presiden, Negara mewajibkan syarat pendidikan minimal bentuk SMA/sederajat. artinya, pasal a quo tidak memberikan jaminan persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan terhadap seluruh golongan anak-anak, karenanya Pemohon sulit menjelaskan kepada publik secara pasti akan jaminan tegaknya hak konstitusional anak, sehingga Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya atas kepastian hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: