Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-11-2018
No. Perkara : 95/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 47 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pemberlakuan pasal aquo menimbulkan kerugian bagi Pemohon sebagai Pemohon Kasasi pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang kerugian tersebut telah merampas hak-hak konstitusional, serta sekalgus hak-hak asasi Pemohon, hak untuk diperiksa dalam tingkat Kasasi bagi Pemohon telah dilumpuhkan, telah dihabisi oleh pasal aquo, sedangkan kepada Mahkamah Agung tanpa hak menolak untuk memeriksa perkara Kasasi hanya karena keterlambatan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: