Tanggal Registrasi | : | 21-11-2018 |
No. Perkara | : | 95/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 47 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pemberlakuan pasal aquo menimbulkan kerugian bagi Pemohon sebagai Pemohon Kasasi pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang kerugian tersebut telah merampas hak-hak konstitusional, serta sekalgus hak-hak asasi Pemohon, hak untuk diperiksa dalam tingkat Kasasi bagi Pemohon telah dilumpuhkan, telah dihabisi oleh pasal aquo, sedangkan kepada Mahkamah Agung tanpa hak menolak untuk memeriksa perkara Kasasi hanya karena keterlambatan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430