Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-11-2018
No. Perkara : 94/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 42 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dimana Pemohon tidak mempunyai kesempatan yang sama dengan subjek yang diperkenankan oleh ketentuan UU, untuk menghadirkan rekaman percakapan dan transkrip percakapan dalam proses peradilan pidana.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan