Tanggal Registrasi | : | 15-11-2018 |
No. Perkara | : | 94/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 42 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dimana Pemohon tidak mempunyai kesempatan yang sama dengan subjek yang diperkenankan oleh ketentuan UU, untuk menghadirkan rekaman percakapan dan transkrip percakapan dalam proses peradilan pidana. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430