Tanggal Registrasi | : | 15-11-2018 |
No. Perkara | : | 93/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 92 ayat (2) huruf c bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), (2), (3) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap Pasal aquo beserta penjelasannya terkati dengan frasa "3 (tiga) atau 5 (lima) orang dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "5 (lima) orang" |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430