Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-11-2018
No. Perkara : 93/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 92 ayat (2) huruf c bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), (2), (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap Pasal aquo beserta penjelasannya terkati dengan frasa "3 (tiga) atau 5 (lima) orang dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "5 (lima) orang"
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan