Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-11-2018
No. Perkara : 93/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 92 ayat (2) huruf c bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), (2), (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap Pasal aquo beserta penjelasannya terkati dengan frasa "3 (tiga) atau 5 (lima) orang dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "5 (lima) orang"
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: