Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-01-2013
No. Perkara : 15/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 12 huruf k, Pasal 51 ayat (1) huruf k dan Pasal 51 ayat (2) huruf h, Pasal 68 ayat (2) huruf k Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstituional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo sepanjang frasa "kepala daerah, wakil kepala daerah" telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah maupun ketidakpastian hukum terhadap masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebagai jabatan politik. Ketentuan pasal-pasal a quo seolah-olah mempersamakan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah dengan jabatan negeri (PNS), Anggota TNI, angota Kepolisian RI maupun dengan jabatan pada BUMN atau BUMD. Menurut para Pemohon, Jabatan negeri merupakan jabatan yang spesifik, dimana perlakuan terhadap jabatan dimaksud tidak dapat dipersamakan dengan jabatan politik, demikian pula sebaliknya. Sehingga kedua jenis jabatan berbeda tersebut harus diperlakukan secara berbeda pula.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: