Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-10-2018
No. Perkara : 92/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 28, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam pasal aquo tidak tercapainya kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan oleh Pemohon pada pasal aquo dan Pemohon tidak dapat mengakses menjadi presiden dari calon mandiri dikarenakan harus diangkat oleh partai atau gabungan partai.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: