Tanggal Registrasi | : | 31-10-2018 |
No. Perkara | : | 92/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 28, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dalam pasal aquo tidak tercapainya kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan oleh Pemohon pada pasal aquo dan Pemohon tidak dapat mengakses menjadi presiden dari calon mandiri dikarenakan harus diangkat oleh partai atau gabungan partai. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430