Tanggal Registrasi | : | 31-10-2018 |
No. Perkara | : | 91/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) Pasal 87 ayat (2), ayat (4) huruf b dan ayat (4) huruf d bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, dikarenakan antara pasal-pasal aquo dapat ditafsirkan secara subjektif oleh karena antara pasal-pasal aquo tidak konsisten dan tidak adanya kepastian hukum terhadap kualifikasi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat dan/atau dapat tidak diberhentikan sehingga dengan mudah ditafsirkan secara subjektif sesuai keinginan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430