Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-10-2018
No. Perkara : 91/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) Pasal 87 ayat (2), ayat (4) huruf b dan ayat (4) huruf d bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, dikarenakan antara pasal-pasal aquo dapat ditafsirkan secara subjektif oleh karena antara pasal-pasal aquo tidak konsisten dan tidak adanya kepastian hukum terhadap kualifikasi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat dan/atau dapat tidak diberhentikan sehingga dengan mudah ditafsirkan secara subjektif sesuai keinginan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: