Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-10-2018
No. Perkara : 89/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 21 ayat (2) huruf a bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh pasal a quo dikarenakan ketentuan pasal a quo dalam perkembangannya mengalami gagal konstruksi, sudah tidak selaras dan tidak adil, dalam frasa "untuk provinsi yang bersangkutan" dalam pasal a quo sepanjang tidak dimaknai "untuk kabupaten/kota penghasil"
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: