Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-10-2018
No. Perkara : 89/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 21 ayat (2) huruf a bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh pasal a quo dikarenakan ketentuan pasal a quo dalam perkembangannya mengalami gagal konstruksi, sudah tidak selaras dan tidak adil, dalam frasa "untuk provinsi yang bersangkutan" dalam pasal a quo sepanjang tidak dimaknai "untuk kabupaten/kota penghasil"
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan