Tanggal Registrasi | : | 18-10-2018 |
No. Perkara | : | 89/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 21 ayat (2) huruf a bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh pasal a quo dikarenakan ketentuan pasal a quo dalam perkembangannya mengalami gagal konstruksi, sudah tidak selaras dan tidak adil, dalam frasa "untuk provinsi yang bersangkutan" dalam pasal a quo sepanjang tidak dimaknai "untuk kabupaten/kota penghasil" |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430