Tanggal Registrasi | : | 16-10-2018 |
No. Perkara | : | 88/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6) Pasal 87 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait pasal a quo dimana mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena pasal a quo tidak berbicara hukuman berapa lama yang bisa diberhentikan dengan tidak hormat, karena frasa "pidana penjara atau kurungan" bermakna luas, bisa saja ada orang dihukum setahun atau lebih, atau dihukum kurungan 1 hari. Hal ini menjadikan pasal aquo yang akan menjerat setiap ASN yang diputus bersalah pidana atau kurungan yang dianggap melakukan kejahatan berhubungan dengan jabatannya. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430