Tanggal Registrasi | : | 16-10-2018 |
No. Perkara | : | 87/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf d bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap pasal aquo memuat kata "dapat" dalam frasa "PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan", dimana kata "dapat" dalam frasa a quo mengandung arti dalam tata bahasa hukum menunjukkan suatu pilihan yang bermakna fakultatif dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan subyektifitas pelaksana hukum dalam menentukan pilihannya, yang juga tidak memiliki ukuran untuk memilah terhadap kasus mana yang akan diterapkan ketentuan pasal a quo, sehingga menimbulkan skepulatif dari "Pejabat Pembina Kepegawaian, seperti Gubernur atau Bupati/Walikota". |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430