Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-10-2018
No. Perkara : 87/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf d bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap pasal aquo memuat kata "dapat" dalam frasa "PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan", dimana kata "dapat" dalam frasa a quo mengandung arti dalam tata bahasa hukum menunjukkan suatu pilihan yang bermakna fakultatif dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan subyektifitas pelaksana hukum dalam menentukan pilihannya, yang juga tidak memiliki ukuran untuk memilah terhadap kasus mana yang akan diterapkan ketentuan pasal a quo, sehingga menimbulkan skepulatif dari "Pejabat Pembina Kepegawaian, seperti Gubernur atau Bupati/Walikota".
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: