Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-10-2018
No. Perkara : 86/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 entang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) Pasal 55 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap norma pasal aquo dimana menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon, yaitu ketika mengajukan uji materiilke MA, materi muatan pasal, ayat dan/atau bagian dalam UU yang menjadi batu uji di MA tidak berkaitan dengan materi muatan pasal, ayat dan/atau bagian di MA, didasarkan pada pemaknaan terhadap frasa "undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut" dimaknai secara keseluruhan sebagai alasan yang dianggap cukup untuk menunda, tanpa melihat keterkaitannya.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: