Tanggal Registrasi | : | 09-10-2018 |
No. Perkara | : | 84/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 272 Pasal 12 dan Pasal 65 bertentangan dengan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo dimana tidak sejalan dengan Pasal 65 KUHP dan UUD 1945, dan pasal aquo bersifat mandul dan dan tidak dapat diterapkan serta dilaksanakan secara tegas dan konsekwen bagi aparatur penegak hukum khususnya dalam perkara Pemohon. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430