Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-10-2018
No. Perkara : 83/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1) Huruf (G) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya terkait pasal aquo dimana buruh swasta dan pegawai negeri Sipil akan menderita, karena para mantan penjahat korupsi ikut kembali pada Pemilihan Umum 2019 dan Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka para mantan penjahat korupsi akan mengulang kembali kejahatannya dalam hal ini jelas menciderai rasa keadilan buruh, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: