Tanggal Registrasi | : | 09-10-2018 |
No. Perkara | : | 83/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1) Huruf (G) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya terkait pasal aquo dimana buruh swasta dan pegawai negeri Sipil akan menderita, karena para mantan penjahat korupsi ikut kembali pada Pemilihan Umum 2019 dan Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka para mantan penjahat korupsi akan mengulang kembali kejahatannya dalam hal ini jelas menciderai rasa keadilan buruh, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430