Tanggal Registrasi | : | 22-01-2013 |
No. Perkara | : | 14/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal dan ayat tersebut diatas, menurut Pemohon pelaksanaan Pemilu yang lebih dari satu kali dan tidak serempak menimbulkan banyak akibat dan merugikan hak kosntitusional warga negara yaitu pertama, kemudahan bagi warga negara untuk melaksanakan hak pilihnya secara efisien terancam, kedua, dana untuk menyelenggarakan pemilu yang tidak serentak menjadi amat boros. Menurut Pemohon seharusnya Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Pemilu Preiden dan Wakil Presiden diatur dalam satu undang-undang saja dan dilaksanakan serentak, sehingga lebih efisien dan efektif serta tidak memboroskan anggaran negara. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430