Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-10-2018
No. Perkara : 82/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait pasal a quo dimana telah melahirkan kebijakan mencapai Keadilan Hukum menjadi sumir atau kabur (obscurd), dapat dibuktikan Hukum telah dikangkangi oleh kepentingan politik atau sekelompok orang yang mengatasnamakan Demokrasi, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak menempatkan Pancasila sebagai hirarki tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan