Tanggal Registrasi | : | 09-10-2018 |
No. Perkara | : | 82/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait pasal a quo dimana telah melahirkan kebijakan mencapai Keadilan Hukum menjadi sumir atau kabur (obscurd), dapat dibuktikan Hukum telah dikangkangi oleh kepentingan politik atau sekelompok orang yang mengatasnamakan Demokrasi, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak menempatkan Pancasila sebagai hirarki tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430