Tanggal Registrasi | : | 01-10-2018 |
No. Perkara | : | 81/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan Pasal aquo tentang frasa "mantan terpidana", memiliki pengertian bahwa norma aquo memperlakukan sama seluruh mantan terpidana dengan memberikan peluang untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik, tanpa mempertimbangkan dampak yang dialami oleh perseorangan, kelompok masyarakat atau negara secara luas untuk beberapa tahun kemudian atas akibat perbuatan yang dilakukan, sehingga Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap pasal aquo sepanjang bukan dimaknai mantan terpidana korupsi |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430