Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-09-2018
No. Perkara : 80/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 1 angka 12 dan angka 13 serta Penjelasan Pasal 1, Pasal 29 ayat (3) huruf d serta penjelasan, Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) huruf b bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusional: a. frasa "Ikatan Dokter Indonesia" diatur dalam Pasal aquo menyatakan "cukup jelas" sebetulnya "belum jelas", dimana menempatkan Majelis (PB-IDI, MKEK, MPPK, MKKI) menjadi "sub-ordinate"; b. frasa "Pendidikan dan Pelatihan Kedokteran berkelanjutan" dalam Pasal 28 ayat (1), dimana peenyelenggaraan program pengembangan dan pendidikan berkelanjutan (P2KB) yang diragukan transparansi serta akuntabilitas proses dan tanpa memperoleh pengawasan yang memadai dari regulator (Pemerintah dan/atau Konsil Kedokteran Indonesia (KKI); c. frasa "Kolegum" dalam Pasal aquo dikaitkan dengan frasa "Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh kolegium yang bersangkutan" tercantum dalam penjelasan Pasal 29 ayat (3), dimana satu dan lain hal penjelasan Pasal 1 tidak memberikan penjelasan terhadap ketentuan Pasal aquo, dimana adanya ketidakpastian hukum pasal aquo dikaitkan dengan penjelasan Pasal 1 ayat (3) huruf d, bila sebagian urusan akademis/pendidikan bagi peserta didik di Fakultas Kedokteran dilaksanakan oleh kolegium yang "sub-standar" dan nota bene seharusnya tidak perlu ada; d. frasa "dibentuk oleh organisasi profesi" diatur dalam pasal aquo, dimana dengan terbentuknya kolegium yang tidak berbadan hukum yang memungut biaya sertifikasi secara semena-mena dan melakukan kegiatan tanpa adanya pembinaan dan pengawasan dari regulator kesehatan, dalam hal ini Pemerintah dan/atau KKI.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: