Tanggal Registrasi | : | 21-12-2017 |
No. Perkara | : | 101/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28 H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal pasal a quo telah merugikan hak kosntitusional Pemohon, menurut Pemohon frasa ''karena hukum'' atau dengan kata lain ''demi hukum'', dan frasa ''perbuatan-perbuatan lain yang dimaksud untuk langsung maupun tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing'' menimbulkan persoalan/ masalah konstitusionalitas yaitu apakah yang dimaksud dengan ''Karena Hukum'' dan apakah yang dimaksud dengan ''perbuatan-perbuatan lain yang dimaksud untuk langsung maupun tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing''. Hal ini dapat menimbulkan multi tafsir sehingga tidak ada kepastian hukum bagi pencari kebenaran hukum dan keadilan hukum di Pengadilan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430