Tanggal Registrasi | : | 27-10-2017 |
No. Perkara | : | 88/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU a quo sepanjang frasa "di luar" dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon, suami Pemohon yang meninggal dalam kecelakaan tunggal mengendarai sepeda motor tidak dapat melakukan klaim asuransi pada Jasa Raharja dikarenakan menurut Jasa Raharja berdasarkan penjelasan pasal a quo, yang mendapatkan dana pertanggungan hanyalah para korban meninggal yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan. sehingga tidak ada klaim asurasi untuk kecelakaan tunggal. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430