Tanggal Registrasi | : | 20-09-2018 |
No. Perkara | : | 78/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo yanng berkaitan dengan hak milik dan hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain yang harus didaftarkan serta pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanannya, dimana tidak adanya kepastian hukum, yang mengakibatkan sertifikat hak milik Pemohon yang sah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.17/DJA/1986. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430