Tanggal Registrasi | : | 20-09-2018 |
No. Perkara | : | 79/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 ayat 1 huruf (d) dan huruf (g) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk menjadi seorang advokat , karena norma dalam pasal aquo menghambat Para Pemohon menjadi advokat, karena pengangkatan seorang advokat harus berumur 25 tahun, dan harus mengulang penghitungan masa magang selama 2 tahun (apabila Para Pemohon diberhentikan dari magangnya). |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430