Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-09-2018
No. Perkara : 79/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 ayat 1 huruf (d) dan huruf (g) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk menjadi seorang advokat , karena norma dalam pasal aquo menghambat Para Pemohon menjadi advokat, karena pengangkatan seorang advokat harus berumur 25 tahun, dan harus mengulang penghitungan masa magang selama 2 tahun (apabila Para Pemohon diberhentikan dari magangnya).
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: