Tanggal Registrasi | : | 12-09-2018 |
No. Perkara | : | 77/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 172 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo, dimana pasal aquo tidak mencantumkan atau tidak dimasukkan materi rekam medis dari kedokteran atau keterangan resmi dari rumah sakit, sehingga para pekerja (buruh) dan para pengusaha tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430