Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-01-2013
No. Perkara : 13/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan norma Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon "pengangkatan penggantian antarwaktu" menimbulkan ketidakadilan bagi seseorang yang terpilih sebagai anggota BPK, karena hanya melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPK yang digantikannya. Apabila ketentuan pasal a quo diterapkan maka akan bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) UU BPK yang secara tegas dan jelas menyatakan "Masa jabatan Anggota BPK selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya". Padahal tidak ada perbedaan yang substansial antara tata cara "pengangkatan penggantian antarwaktu yang mengacu pada Pasal 22 ayat (1) UU BPK dan tata cara "pemilihan" yang mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 14 UU BPK.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: