Tanggal Registrasi | : | 12-09-2018 |
No. Perkara | : | 75/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 25 Maret 2003 Nomor 39 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4279) Pasal 1677 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait pemberlakuan Keputusan MK Nomor 100/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013 yang menggugurkan/membatalkan Pasal 96 UU aquo, dimana Keputusan MK tersebut tidak mencantumkan klausul berlaku surut sejak lahirnya UU aquo, yang menimbulkan ketidakadilan karena berpotensi menguntungkan pengusaha dan tidak membayar hak pekerja. |
Status Perkara | : | Tidak Berwenang |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430