Tanggal Registrasi | : | 03-09-2018 |
No. Perkara | : | 73/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang Pasal 1 angka 2 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait frasa "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" dalam Pasal aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (pasal aquo menciptakan stigma bahwa Islam mengajarrkan terorisme dan dapat dengan mudah dikriminalisasi apabila suatu saat nanti rezim Pemerintah yang berkuasa tidak menyukai pandangan Islam) |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430