Tanggal Registrasi | : | 03-09-2018 |
No. Perkara | : | 72/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) Pasal 59 ayat (7) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap pasal aquo, dimana menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika dimaknai meniadakan hak peker atas upah selama proses pemutusan hubungan kerja yang semula didasarkan pada perjanjian kerja untuk waktu tertentu menjadi pejanjian kerja waktu tidak tertentu. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430