Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-07-2018
No. Perkara : 64/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) Pasal 157 UU No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2a dan 2b) UU No. 19 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena pasal aquo dibuat atas pertimbangan politik untuk melindungi pengusaha makelar, sehingga Presiden tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan kisruh persepakbolaan Nasional, dimana pengusaha berbasis makelar menjadi sponsor supaya bisa mengoperasikan dan menjalankan transportasi online dengan tarif murah.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: