Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-08-2018
No. Perkara : 71PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Pasal 326 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal aquo, terkait tidak adanya pengaturan mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang berasal dari salah seorang atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maupun partai politik.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: