Tanggal Registrasi | : | 27-08-2018 |
No. Perkara | : | 71PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Pasal 326 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal aquo, terkait tidak adanya pengaturan mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang berasal dari salah seorang atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maupun partai politik. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430