Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-08-2018
No. Perkara : 70/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 30 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 68 ayat (4); Pasal 70 ayat (4); Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 77; Pasal 84 ayat (2) serta penjelasannya dan ayat (5) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dengan adanya ketentuan dalam pasal aquo Menteri mengambil hak konstitusional Para Pemohon yang selama ini telah menyelenggarakan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi secara profesional, transparan dan akuntabel; pasal aquo tidak memberikan kepastian hukum; dengan adanya ketentuan dalam pasal aquo, telah terjadi birokratisasi pengambil alihan fungsi sertifikasi profesi yang selama ini dilakukan oleh lembaga LPJKP diambil alih oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri. Pasal-pasal aquo tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat jasa konstruksi dan berpotensi menghilangkan peranan masyarakat jasa konstruksi dalam melakukan pembinaan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: