Tanggal Registrasi | : | 27-08-2018 |
No. Perkara | : | 70/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 30 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 68 ayat (4); Pasal 70 ayat (4); Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 77; Pasal 84 ayat (2) serta penjelasannya dan ayat (5) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dengan adanya ketentuan dalam pasal aquo Menteri mengambil hak konstitusional Para Pemohon yang selama ini telah menyelenggarakan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi secara profesional, transparan dan akuntabel; pasal aquo tidak memberikan kepastian hukum; dengan adanya ketentuan dalam pasal aquo, telah terjadi birokratisasi pengambil alihan fungsi sertifikasi profesi yang selama ini dilakukan oleh lembaga LPJKP diambil alih oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri. Pasal-pasal aquo tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat jasa konstruksi dan berpotensi menghilangkan peranan masyarakat jasa konstruksi dalam melakukan pembinaan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430