Tanggal Registrasi | : | 24-08-2018 |
No. Perkara | : | 69/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5189) bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusional terhadap UU aquo yaitu hak untuk bernegara atas dasar hukum perikatan dan hak untuk bernegara yang mengimplementasikan Pancasila, hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430