Tanggal Registrasi | : | 17-01-2013 |
No. Perkara | : | 12/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 12 huruf k, Pasal 68 ayat (2) huruf h dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 12 huruf k, Pasal 68 ayat (2) huruf h dan penjelasannya menurut para Pemohon telah menghilangkan hak konstitusionalnya atau merampas hak asasi para Pemohon sebagai PNS untuk menjadi peserta Pemilu anggota DPD, sebagai WNI, PNS mempunyai hak yang sama untuk bisa menjadi peserta pemilu anggota DPD sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, menurut para Pemohon PNS yang mendaftarkan diri sebagai anggota DPD seharusnya tidak harus mengundurkan diri secara tetap dan tidak dapat ditarik kembali, tetapi cukup dengan mengundurkan diri sementara dari jabatan yang disandangnya pada jabatan PNS. Oleh karena para Pemohon sebagai PNS akan kehilangan statusnya sebagai PNS dan hal ini tidak sejalan dengan UU yang mengatur tentang kepegawaian dimana dalam Pasal 11 ayat (2) UU No. 43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa PNS yang menjadi Pejabat Negara "tidak kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri, tetapi hanya diberhentikan dari jabatan organiknya", |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430