Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-08-2018
No. Perkara : 68/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 25 Maret 2003 Nomor 39 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4279) Pasal 167 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa pasal aquo bertentangan dengan penjelasannya sehingga menimbulkan multi tafsir dan mengakibatkan kerugian materiil Pihak terkait yang di PHK karena memasuki usia pensiun.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: