Tanggal Registrasi | : | 06-08-2018 |
No. Perkara | : | 67/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Pasal 240 ayat (1) huruf n bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa Pasal aquo belum memberikan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, apabila tidak dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya telah menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu pilihannya selama 1 (satu) Tahun. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430