Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-08-2018
No. Perkara : 66/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 82 ayat (1) huruf c bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal aquo dimana pasal aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa "pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya" tidak dimaknai "Dalam hal suatu permintaan kepada pra peradilan sudah mulai diperiksa, sedangkan pemeriksaan suatu perkara di pengadilan negeri belum dimulai, maka pengadilan negeri harus menunda pemeriksaan suatu perkara sampai adanya putusan praperadilan".
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: