Tanggal Registrasi | : | 06-08-2018 |
No. Perkara | : | 66/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 82 ayat (1) huruf c bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal aquo dimana pasal aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa "pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya" tidak dimaknai "Dalam hal suatu permintaan kepada pra peradilan sudah mulai diperiksa, sedangkan pemeriksaan suatu perkara di pengadilan negeri belum dimulai, maka pengadilan negeri harus menunda pemeriksaan suatu perkara sampai adanya putusan praperadilan". |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430