Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-07-2018
No. Perkara : 65/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430) pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) tentang Yayasan Pasal 3 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya baik secara materiil maupun non materiil terkait dengan pasal aquo yaitu kekayaan yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha yayasan, merupakan kekayaan yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan yayasan, sehingga dalam hal ini bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honorarium. selain itu pasal aquo melanggar atau tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan