Tanggal Registrasi | : | 18-07-2018 |
No. Perkara | : | 65/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430) pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) tentang Yayasan Pasal 3 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya baik secara materiil maupun non materiil terkait dengan pasal aquo yaitu kekayaan yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha yayasan, merupakan kekayaan yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan yayasan, sehingga dalam hal ini bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honorarium. selain itu pasal aquo melanggar atau tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430