Tanggal Registrasi | : | 16-07-2018 |
No. Perkara | : | 63/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a bertentangan ddengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa frasa "antara lain" dalam penjelasan pasal aquo menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap norma yang sudah bersifat pasti dalam pasal aquo dan bertentangan denga substansi dan norma yang terkandung dalam redaksi pasalnya karena berpotensi hanya memberikan keuntungan atau hak kepada satu pihak saja untuk membubarkan perseroan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430