Tanggal Registrasi | : | 12-07-2018 |
No. Perkara | : | 62/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 dan Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya mengenai parameter kerugian konstitusional dimana MK telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu UU harus memenuhi 5 (lima) syarat, dan mengakibatkan seseorang dibatasi haknya untuk memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430