Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-07-2018
No. Perkara : 62/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 dan Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya mengenai parameter kerugian konstitusional dimana MK telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu UU harus memenuhi 5 (lima) syarat, dan mengakibatkan seseorang dibatasi haknya untuk memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan