Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-07-2018
No. Perkara : 62/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 dan Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya mengenai parameter kerugian konstitusional dimana MK telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu UU harus memenuhi 5 (lima) syarat, dan mengakibatkan seseorang dibatasi haknya untuk memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: