Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-07-2018
No. Perkara : 61/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 dan Pasal 226 angka 1 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 6A ayat (1) dan (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan pasal aquo yaitu KPU belum mengakomodir angka memilih yang tidak memilih karena pemilih yang mengambil sikap tidak memilih termasuk di dalam DPT dan Pemohon tidak pernah bisa memilih maupun dipilih dan tidak pernah diakomodir kemenangannya memilih untuk tiddak memilih.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: