Tanggal Registrasi | : | 12-07-2018 |
No. Perkara | : | 61/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 dan Pasal 226 angka 1 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 6A ayat (1) dan (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan pasal aquo yaitu KPU belum mengakomodir angka memilih yang tidak memilih karena pemilih yang mengambil sikap tidak memilih termasuk di dalam DPT dan Pemohon tidak pernah bisa memilih maupun dipilih dan tidak pernah diakomodir kemenangannya memilih untuk tiddak memilih. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430