Tanggal Registrasi | : | 12-07-2018 |
No. Perkara | : | 60/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Penjelasan Pasal 169 huruf n bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 7, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait dengan pasal aquo yatiu: 1. frasa "tidak berturut-turut" dengan telah menambah norma baru yang mengakibatkan adanya ganjalan bagi Pemohon untuk mengusulkan beberapa pasangan yang tengah dipertimbangkan, 2. norma aquo telah menciptakan penghalang bagi Pemohon dalam memperrtimbangkan beberapa calon rencananya akan diusung dalam Pemilu 2019, dan merugikan hak konstitusional Pemohon untuk "memperjuangkan haknya secara kolektif" serta jaminan "kedudukan yang sama di dalam hukum" atau "persamaan di dalam hukum". |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430